Komisi III Dorong Negara Fasilitasi Transportasi Saksi dalam RUU KUHAP

15-05-2025 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Drs. H. Safaruddin saat RDPU bersama Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) dan Forum Mahasiswa Magang di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025). Foto: Runi/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Drs. H. Safaruddin menekankan pentingnya negara hadir dalam menjamin hak-hak saksi dalam proses peradilan, termasuk dukungan pembiayaan transportasi. Hal ini disampaikannya di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) dan Forum Mahasiswa Magang terkait masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

 

“Mungkin memang kadang-kadang saksi itu tidak bisa hadir karena biaya tidak ada. Nah, itu perlu pembahasan supaya orang datang menjadi saksi itu tidak menjadi beban,” ujar Safaruddin kepada Parlementaria.

 

Menurutnya, pemenuhan hak-hak saksi harus diperjelas dalam RUU KUHAP, termasuk dukungan biaya, pendampingan advokat, serta perlindungan saat proses penyidikan. “Hak-hak saksi itu, termasuk pembiayaan, harus dipikirkan. Apalagi di dalam rancangan ini juga memungkinkan saksi didampingi oleh advokat. Tapi kalau tersangka tidak punya dana dan advokatnya dicari oleh penyidik, nanti khawatir tidak maksimal,” sambungnya.

 

Safaruddin juga menyoroti pentingnya penggunaan CCTV sebagai bentuk pengawasan terhadap potensi kekerasan dalam proses penyidikan. “Kalimatnya sekarang masih ‘dapat menggunakan CCTV’. Tapi sebaiknya nanti harus ada CCTV untuk mengawasi saat pemeriksaan,” tegasnya.

 

Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyampaikan bahwa pemenuhan fasilitas transportasi bagi saksi merupakan syarat mutlak agar proses peradilan berjalan adil dan manusiawi. Menurutnya, saksi dari daerah-daerah seperti Maluku, NTT, atau Papua sering kesulitan hadir di persidangan karena keterbatasan biaya.

 

“Orang sudah mau bersaksi, meninggalkan pekerjaan, menyeberangi pulau, tapi tidak ada transport. Kalau tidak hadir, bisa dikenai sanksi. Ini yang harus diatur secara detail,” ujarnya.

 

Ia juga menambahkan, dukungan transportasi ini penting agar saksi-saksi yang memiliki peran krusial dalam memberikan keterangan tidak justru terhambat secara ekonomi. “Apalagi saksi meringankan bagi terdakwa. Kalau mereka tidak bisa hadir hanya karena biaya, itu bisa berdampak pada keadilan putusan,” kata Wayan.

 

Dengan mempertimbangkan hal itu, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk memperkuat regulasi perlindungan dan fasilitasi terhadap saksi dalam RUU KUHAP agar sistem peradilan pidana nasional berjalan lebih akuntabel dan berkeadilan. (aha)

BERITA TERKAIT
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...
Gilang Dhielafararez: Polisi Harus Lanjutkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Muda!
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez turut prihatin atas polemik yang masih menyelimuti kematian diplomat muda...
Bukan Semata Hukum, Pemberian Abolisi dan Amnesti Pertimbangkan Aspek Kondusivitas
03-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan dukungan atas pemberian amnesti dan abolisi kepada dua...